|
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 95/MPN.A4/KP/2006, tanggal 14 Maret 2006, jabatan Direktur Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat diamanatkan kepada Prof. Dr. Ir. H. Mochammad Munir, MS, di samping jabatannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang. Prof. Dr. Ir. H. Mochammad Munir, MS merupakan orang keenam yang dipercaya untuk memimpin Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 15 Tahun 2005, tanggal 3 Agustus 2005, Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Didalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (2) penyiapan perumusan standar, criteria, pedoman, dan prosedur di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (3) pengelolaan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (4) pembinaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (5) pemberian bimbingan teknis, supervise, dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan (6) pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat. Oleh sebab itu untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, struktur organisasi Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat terdiri dari: (1). Subdit Penelitian; (2). Subdit Pengabdian kepada Masyarakat; (3). Subdit Sistem Informasi dan Publikasi; (4). Subdit Kreativitas Mahasiswa, dan (5) Subbagian Tata Usaha. |



