|
I. Pendahuluan Sejalan dengan misi yang diemban oleh perguruan tinggi melalui konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi serta sesuai dengan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, disamping menyelenggarakan pendidikan. Dalam hal ini misi yang diemban oleh Perguruan Tinggi pada dasarnya adalah menghimpun, memelihara dan menstransfer budaya, nilai-nilai (values) dan pengetahuan umat manusia dari generasi ke generasi. Dengan perkataan lain perguruan tinggi tidak saja dituntut untuk mentransfer pengetahuan melalui proses pengajaran, tetapi juga dituntut untuk mampu menghimpun dan menggali pengetahuan baru melalui penelitian dan pengembangan (research and development, R&D). Hal ini sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) 1999-2004 yang antara lain mengamanatkan agar pembangunan di bidang pendidikan mampu:
Berkaitan dengan hal tersebut diatas serta mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 176/O/2001, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Ditbinlitabmas) diharapkan berperan dalam pembinaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi melalui:
Sebagaimana dimaklumi Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ditbinlitabmas) merupakan salah satu Direktorat yang berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen-DIKTI), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Sesuai dengan SK Nomor 010/U/2000 struktur organisasi Ditbinlitabmas berdiri dari satu Sub bagian Tata Usaha dan empat Sub Direktorat. Keempat Sub Direktorat tersebut terdiri dari:
|